JAKARTA (Suara Karya): Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008. Salah satu alasannya, karena tidak dialokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diisyaratkan dalam UUD 1945.
PGRI melalui penasihat hukumnya, Bachtiar Sitanggang dan Andi M Asrun, dalam sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, juga mengingatkan bahwa MK pernah mengeluarkan ancaman soal APBN. Yakni dalam putusan MK tahun 2007. Dalam putusan tersebut MK menimbang bahwa APBN sejak 2004 sampai 2007 belum pernah menyentuh 20 persen.
"MK sebagai pengawal konstitusi mengingatkan agar jangan sampai menyatakan keseluruhan anggaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi pu-tusan MK sebagaimana dikutip Bachtiar Sitanggang.
Sitanggang mengingatkan putusan MK bisa terealisasi jika pemerintah tak kunjung menganggarkan 20 persen untuk pos pendidikan.
"Pembatalan APBN 2008 adalah langkah tepat. Jika tidak dibatalkan keseluruhan, pemerintah tidak akan mempedulikannya, dan sulit pula untuk memenuhi perintah UUD 1945. Tidak akan ada ketaatan pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tersebut," tuturnya.
Menanggapi permintaan pemohon (M Surya) itu, Hakim Konstitusi, Harjono, mengingatkan agar pemohon dalam menilai UU APBN yang diuji materiilkan itu. "Jangan terbatas pada angkanya saja tapi harus dilihat status UU itu, karena sebelumnya MK pernah mengabulkan permohonan sejenis. Namun hanya sejauh menyangkut hal-hal pendidikan, tapi sekarang pemohon meminta MK membatalkan seluruh UU APBN tahun 2008," katanya.
Harjono pada persidangan sebelumnya juga meminta pemohon membuat rasionalitas yang lebih kuat untuk mendukung permohonannya.
Tidak itu saja, Harjono juga meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa UU APBN 2008 yang diuji masih benar-benar berlaku, karena saat ini pemerintah tengah berencana melakukan revisi terhadap APBN tahun anggaran 2008.
Pemohon sebelumnya menganggap jumlah anggaran/alokasi dana pendidikan yang hanya berkisar 12 persen dalam APBN 2008 telah melanggar amanat UUD 1945. Padahal, UUD 1945 sendiri mengharuskan untuk memprioritaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
PGRI juga menilai tindakan pemerintah tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar menyatakan APBN tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto http://www.suaramerdeka.com/harian/0707/13/nas01.htm