JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah 339 pegawai dan karyawan Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Senin (23/9/2019) di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Dalam sambutan, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa suatu kinerja yang dilakukan setiap pegawai jika tidak didukung oleh dokumen kerja yang memadai, maka lembaga pengawas tidak akan bisa memberikan penilaian tentang lingkup kinerja dari pegawai serta lembaga yang diawasi.
Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi dan internalisasi reformasi birokrasi ini, sambung Guntur, diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman setiap pegawai untuk membuat laporan kerja dengan standar yang lebih baik, penuh tanggung jawab dan integritas tinggi.
“Integritas wajib bagi ASN yang ada di lingkup MK. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar. Jadi jangan sampai pelayanan yang diberikan karena ada pamrih, yang membuat lembaga ini tidak terhormat di mata lembaga lain dan masyarakat,” nasihat Guntur pada seluruh peserta serta para pejabat struktural dan fungsional MK yang turut hadir mendampinginya.
Lebih Fokus dan Dinamis
Dalam laporan kegiatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Teguh Wahyudi menyampaikan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK ini akan dilaksanakan dengan membagi pegawai dalam berbagai unit pada forum yang lebih kecil. Hal ini bertujuan agar pembahasan delapan area reformasi birokrasi lebih fokus dan dinamis di setiap unit kerja. Selain itu, sambung Teguh, terdapat sesi khusus pendalaman materi kuisioner untuk mendiskusikan aspek integritas organisasi, jabatan, dan kondisi internal organisasi dalam reformasi birokrasi. “Dengan demikian diharapkan setiap pegawai memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menyukseskan pelaksanaan birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” harap Teguh.
Lebih lanjut Teguh menyebutkan bahwa reformasi birokrasi di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah dimulai sejak 2012 hingga saat ini. Adapun delapan program reformasi birokrasi yakni manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi; penataan tatalaksana; penataan sistem manajemen SDM; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, MK telah menjalankan tujuh program reformasi birokrasi, di antaranya birokrasi bebas KKN, birokrasi yang akuntabel dan berkinerja, dan birokrasi dengan memberikan pelayanan publik yang prima. Dalam konteks pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan MK, jelas Teguh, bertujuan pula untuk mewujudkan visi MK yakni mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan tepercaya dengan misi MK untuk membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi serta menegakkan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara.
Perlu diketahui, reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya manusia aparatur. Berbagai permasalahan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan tidak baik maka harus ditata ulang. Melalui agenda reformasi birokrasi ini diharapkan dapat dibangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. (Sri Pujianti/NRA)