TANGERANG, HUMAS MKRI - Hakim Mahkamah Agung India Indu Maholtra dalam makalah berjudul “Role of the Supreme Court in Giving Content to Directive Principles of State Policy” memaparkan bahwa pihak pengadilan butuh waktu lebih dari satu dekade bahkan capai enam belas tahun untuk dapat memperjuangkan perlindungan terhadap hak perempuan di India. Dalam diskusi hukum internasional “The 1st International Expert Meeting 2019” yang diselenggarakan pada Sabtu (21/9/2019) di Serpong, Tangerang ini, Malhotra menyebutkan bahwa pengadilan terus berupaya melakukan perbaikan dengan memberikan kemudahan akses bagi berbagai kelompok masyarakat manapun yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan.
“Namun, dengan catatan perkara yang diajukan merupakan perkara-perkara termasuk terkait hak asasi manusia yang memenuhi syarat dan diliputi kesungguhan dari Pemohonnya untuk mencari jalan tengah dalam kasus hukum yang dihadapinya,” jelas Malhotra di hadapan peserta diskusi yang terdiri atas hakim konstitusi RI dan beberapa tamu negara sahabat dari Bosnia, Jerman, Australia, dan Afrika Selatan.
Badan Khusus
Terkait dengan peran MA dalam penyelesaian masalah hukum, baru-baru ini Pemerintah India membentuk badan-badan khusus di tingkat distrik sehingga MA cukup memberikan atau membuat pemaknaan dari pasal-pasal yang dipermasalahkan pada badan khusus tersebut. Di India, MA juga berinisiatif membentuk Mahkamah Hijau yang bertugas memantau secara tegas peraturan perundang-undang.
“Jadi, pada akhirnya MA, adalah penjaga hak konstitusional warga negara. Sebelum mengajukan perkara ke MA, kami selalu meyakinkan Pemohon untuk terlebih dahulu melewati pengadilan tingkat pertama yang memiliki wewenang lebih luas,” jelas Malhotra dalam paparannya yang didampingi oleh Bertus De Villiers dari Curtin University, Australia.
Dalam kegiatan yang digelar dua hari (20 – 21/9/2019) ini hadir sebagai pemateri yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013 – 2015 Hamdan Zoelva dan para narasumber dari negara sahabat, di antaranya Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Australia Robert French, Universitas Johannesburg, Afrika Selatan Hennie Strydom, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Bosnia-Herzegovina Joseph Marko, Universitas Kathmandu sekaligus Penasihat Hukum Konstitusi untuk Presiden Nepal Surya Dhungel.
Setelahnya, MKRI yang diwakili oleh Ketua MK Anwar Usman beserta Sekjen MK M. Guntur Hamzah menggelar pertemuan bilateral dengan Hakim MA India Indu Maholtra. Dalam pertemuan tersebut, MKRI bermaksud untuk mengundang Mahkamah Agung India untuk ikut serta dalam kegiatan Simposium International Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi MK se-Asia dan Institusi lain sejenis, yang akan diselenggarakan pada November mendatang. (Sri Pujianti/LA)