TANGERANG, HUMAS MKRI - Dalam rangka meningkatkan peran lembaga peradilan bagi perlindungan hak sosial ekonomi dan budaya masyarakat, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk pertama kali menjadi penyelenggara pertemuan The 1st International Expert Meeting 2019 dengan tema “Peran Lembaga Peradilan Untuk Memajukan Keadilan Sosial serta Melindungi Hak Ekonomi dan Sosial” pada Jumat (20/9/2019) di Serpong, Tangerang.
Pada sambutan kegiatan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa pengemasan kegiatan pertemuan ahli tingkat internasional ini bertujuan agar terdapat ruang yang cukup untuk berdialog secara lebih mendalam bagi para ahli yang berpengalaman di bidangnya. Selain itu, sambung Anwar, diharapkan pula para ahli yang hadir, tidak hanya mengulas tema dari aspek teoritik semata, melainkan juga dapat berbagi pengalaman terhadap penyelesaian berbagai permasalah terkait peran negara dan peradilan dalam pemenuhan hak sosial dan ekonomi masyarakatnya.
Menurut Anwar, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional yang pada awalnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Namun saat ini, pemikiran ini berkembang sehingga peradilan pun turut mengambil peran. ”Ahli-ahli mulai memahami sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga peradilan untuk sejalan dalam rangka memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial bagi warga negaranya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka tujuan untuk memberikan perlindungan hak ekonomi tak akan mungkin dapat terwujud,” sampai Anwar dihadapan tamu-tamu negara tetangga.
Tukar Pengalaman
Dalam laporan kegiatan, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyebutkan bahwa desain judicial dialogue ini dimaksudkan agar substansi materi yang akan disampaikan para ahli benar-benar dapat fokus didiskusikan dan dipahami dengan baik. Sehingga diharapkan, jelas Guntur, dalam pelaksanaan The International Expert Meeting ini dan masa-masa berikutnya dapat dilakukan lebih lanjut pertukaran pengalaman terhadap praktik-praktik terbaik dari para ahli. “Kegiatan ini pun sekaligus dapat dijadiikan sebagai sarana kepesertaan seluruh pembicara dan responden sebagai forum diskusi intelektual,” tegas Guntur.
Adapun terkait output dari pertemuan internasional ini, MK melalui Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara akan memuat pemikiran dan gagasan dari para pembicara dalam Constitutional Review Journal. Diakui Guntur bahwa jurnal MK in itelah memiliki reputasi internasional yang memuat berbagai artikel terpilih yang menjadi referensi akademik bagi para hakim dan cendekiawan terkait dengan isu-isu hukum dan konstitusi.
Dalam kegiatan yang digelar selama dua hari ini (20 – 21/9/2019) ini hadir sebagai pemateri yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013 – 2015 Hamdan Zoelva dan para narasumber dari negara sahabat, di antaranya Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Australia Robert French, Universitas Johannesburg, Afrika Selatan Hennie Strydom, Hakim Mahkamah Agung India Indu Maholtra, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Bosnia-Herzegovina Joseph Marko,Universitas Kathmandu sekaligus Penasihat Hukum Konstitusi untuk Presiden Nepal Surya Dhungel. (Sri Pujianti/LA)