Mahasiswa Ivet Semarang Kunjungi MK
Kamis, 19 September 2019
| 16:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Jurusan PPKn FKIP IKIP Veteran Semarang (Ivet Semarang) pada Kamis (19/9/2019). Foto: Humas/Ifa
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Jurusan PPKn FKIP IKIP Veteran Semarang (Ivet Semarang) pada Kamis (19/9/2019). Dalam kunjungan yang dihadiri 47 Mahasiswa dan didampingi 4 dosen pembimbing, Peneliti MK Winda Wijayanti memberikan materi tentang Pegawai Konstitusi dan Demokrasi.
Dalam materinya, Winda memaparkan mengenai MK. Ia menyebutkan MK memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini merupakan bagian dari fungsi MK sebagai penjaga Konstitusi. Kemudian ia juga menyebut beberapa undang-undang yang paling sering diuji ke MK, yakni KUHAP, UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, UU TPPU, dan UU Pilkada.
Winda juga menyebutkan kewenangan MK lainnya, yakni memeriksa dan mengadili terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Ia menegaskan tidak semua lembaga negara dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK. Ia mengungkapkan hanya lembaga negara yang kewenangannya dijamin oleh UUD 1945 yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara.
Setelah mendengarkan materi, Winda membuka sesi tanya jawab untuk para mahasiswa dan berdiskusi terkait pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Usai adanya pemberian materi dan diskusi antara peneliti dengan Mahasiswa Jurusan PPKn FKIP diakhiri dengan sesi pemberian plakat dari UIS dan foto bersama. (Louisa/LA)