JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan pelajar dari SMAN 24 Jakarta pada Kamis (19/9/2019) di Aula MK. Peneliti MK Ananthia Ayu menerima langsung sekitar 100 siswa yang hadir.
Dalam pemaparan materinya, Ayu menjelaskan bahwa MK lahir sebagai anak kandung reformasi karena MK dibentuk melalui perubahan UUD 1945. Ia juga mengungkapkan sembilan pilar yang ada di depan Gedung MK merupakan simbol jumlah hakim konstitusi.
Ayu menjelaskan adanya empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK. Kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol.
"Dan baru-baru ini, MK baru menyelesaikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden yang berjumlah 261 perkara. Semua itu diselesaikan MK dalam waktu 30 hari," ujarnya.
Ayu melanjutkan bahwa MK tidak menangani pelanggaran pemilu. MK, lanjutnya, hanya menangani sengketa pemilu. Menurutnya hal ini karena hasil pemilu dilakukan berjenjang dan ada lembaga yang bertanggung jawab dalam setiap jenjangnya.
Terkait pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK pernah mengabulkan putusan terkait alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. "Biaya pendidikan adik-adik yang gratis itu juga karena putusan MK terkait UU APBN," ujar Ayu.
Ayu memberikan contoh lain yakni terkait batas usia menikah dalam UU Perkawinan. MK membatalkan terkait batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Hal ini karena menurut UU Perlindungan Anak, usia 16 tahun masih terbilang anak. Pada akhirnya, batas usia menikah bagi perempuan adalah 18 tahun menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan yang sama, Ayu menegaskan MK sebagai peradilan modern. Semisal, MK menyediakan fasilitas video conference yang terletak di perguruan tinggi pada 34 provinsi. Hal ini, lanjutnya, mempermudah para pihak untuk berperkara di MK tanpa harus hadir di MK langsung.
Selain itu, MK juga mempunyai aplikasi permohonan online. Jadi, pemohon di daerah dapat langsung menyerahkan permohonan tanpa harus mendatangi MK. (Lulu Anjarsari)