SENTUL, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa semua warga negara tidak dapat terlepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan sejak lahir hingga persemayaman terakhir, seseorang tidak pernah lepas dari masalah hukum atau undang-undang yang mengatur. Mulai kita bangun pagi sampai mau tidur, bangun lagi selalu diikuti peraturan perundang-undangan,” kata Anwar dalam pembukaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Organisasi Profesi yang diselenggarakan MK pada Selasa (17/9/2019) di Sentul, Bogor.
Sebagai contoh, sambung Anwar, ketika terjadi proses kelahiran atau kematian, maka ada kewajiban untuk melakukan pencatatan akta lahir dan akta kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.
“Begitu pula halnya bagi yang melaksanakan sebuah profesi, juga tidak luput dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi. Bahkan ada lebih dari satu undang-undang yang mengatur untuk melaksanakan satu profesi tertentu. Misalnya untuk tugas seorang hakim diatur melalui UU MK, UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya,” jelas Anwar kepada 79 peserta kegiatan tersebut.
Contoh lainnya, tambah Anwar, untuk profesi notaris terikat dengan UU Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta undang-undang yang terkait lainnya. Pengaturan hukum pada setiap lini kehidupan manusia dapat dikatakan sebagai fitrah atau sesuatu yang bersifat alami.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah fungsi yakni sebagai Penjaga Konstitusi, Pengawal Demokrasi, Pengawal Ideologi Negara, Pelindung Hak Asasi Manusia serta Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara dan Penafsir Akhir Konstitusi. Ketika Mahkamah Konstitusi sudah memberikan tafsir, maka saat itulah tasfir negara yang resmi adalah apa yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan Guntur, MK sebagai lembaga peradilan yang memberikan putusan yang final dan mengikat, penting untuk memberikan sharing pemahaman terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Upaya untuk meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi, pemahaman terkait dengan hak konstitusional warga negara dan keadilan, maka Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Konstitusi. (Nano Tresna Arfana/NRA)