JAKARTA (Suara Karya): Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Sjafii Djamal didesak agar secepatnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Pelayaran.
Sekjen Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (SPPI) Hendra Budhi, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin, mengemukakan, desakan ini untuk menghindari multitafsir seperti yang terjadi sekarang ini. Sebab, keberadaan PP sangat penting, terutama untuk mengetahui pelaksanaan UU Pelayaran di tingkat lapangan, khususnya terkait jasa kepelabuhanan.
SPPI sendiri masih melakukan koordinasi dengan pengurus SP Pelindo I hingga Pelindo IV, di mana hasilnya segera disampaikan kepada pemerintah. Namun, diterima atau tidaknya usulan hasil kesepakatan pengurus SP Pelindo tersebut, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.
Dalam UU Pelayaran yang baru tersebut, ada sejumlah pasal yang masih perlu penegasan melalui PP. Selain adanya keraguan karena multitafsir, PP juga sebagai rujukan untuk mengetahui hitam-putihnya pelaksanaan aturan. Selain itu, PP juga untuk memperjelas pengaturan wewenang operator sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) dan wewenang pemerintah sebagai regulator sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.
"Kami tidak mengharamkan adanya perubahan, hanya kami butuh ketegasan. Sebab masih banyak pasal-pasal dan ketentuan umum dalam UU Pelayaran yang penafsirannya belum jelas dan bisa menimbulkan perbedaan penafsiran. Jadi PP itu yang akan membuat jelas," katanya.
Ketentuan yang belum jelas penafsirannya, antara lain seperti yang tercantum pada ketentuan umum UU Pelayaran butir 28 yang menyebutkan BUP yang kegiatan usahanya khusus di bidang penguasaan kepelabuhanan dengan segala fasilitasnya. Pertanyaan pentingnya adalah soal fasilitas yang akan dikelola BUP sebagai operator, karena dalam butir itu tidak dijelaskan bentuknya.
Hendra Budhi juga masih meragukan isi dalam Pasal 82 ayat 4 tentang otoritas pelabuhan. Selain itu juga tentang unit penyelenggara yang berperan mewakili pemerintah dan nantinya akan memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP, sehingga bisa melakukan pengusahaan di pelabuhan.
Bahkan ada pasal yang kepentingannya saling berbenturan, khususnya pada pasal 83, di mana otoritas pelabuhan mempunyai tanggung jawab menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan. Sementara di pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa otoritas pelabuhan juga memiliki wewenang sebagai penyedia pelayanan jasa yang belum disediakan BUP. (Syamsuri S)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto http://www.wielkaencyklopedia.com/id/wiki/Cheng_Ho.html