MATARAM, HUMAS MKRI – “Saya merasakan aura suka cita yang mendalam karena satu tahap perjuangan bagi adik-adik sekalian telah dilampaui, yaitu lulus dari kampus adik-adik tercinta”. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Sidang Senat terbuka Universitas Muhammadiyah Mataram, Wisuda ke 47, di Lapangan Univ. Muhammadiyah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Bara, Sabtu, (14/09).
Mengawali orasi ilmiah dengan tema “Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa” Anwar mengatakan, kelulusan pada hari ini merupakan langkah awal bagi para wisudawan dan wisudawati untuk berkiprah di tengah masyarakat. Namun semuanya bergantung dari usaha para wisudawan dan wisudawati untuk melakukan perubahan. Hal ini seperti lahirnya MK yang merupakan hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai hasil ikhtiar bangsa Indonesia. Kemudian sebagaimana kita saksikan bersama, kehadiran MK membawa dampak luas pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anwar mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi. Oleh karena itu, MK yang lahir dari amendemen UUD 1945 sering dikatakan sebagai anak kandung reformasi. Sejumlah kewenangan yang dimiliki MK yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden, dan MK baru saja menyelesaikan sengketa hasil pemilu serentak 2019,
“Kita baru saja menyelanggarakan pemilu serentak pertama dalam sejarah Republik Indonesia, dan pertama bagi Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa sekaligus walaupun hasil dari proses yang ada di MK tidak mungkin memuaskan semua pihak, tetapi itulah proses yang harus diikuti,” kata pria kelahiran Bima, NTB. Dijelaskan olehnya, peradilan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK bukan menilai pendapat melainkan menilai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kewenangan MK yang lain adalah kewajiban untuk memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. “Dahulu sebelum amendemen kewenangan ini dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara,” kata Anwar. Dengan adanya kewenangan itu, tanpa adanya putusan MK maka MPR tidak dapat memakzulkan Presiden/Wakil Presiden. Selain itu, Anwar mengatakan, MK juga diberi kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Selain kewenangan di atas, MK saat ini diharapkan menjadi pengawal ideologi negara karena Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 yang termuat dalam pembukaan dan batang tubuh. Pancasila sebagai ideologi negara juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, khususnya agama Islam, dimana banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat menjabarkan Pancasila.
Sebagaimana lazimnya konstitusi di berbagai negara, konstitusi mengatur fungsi dan hubungan lembaga-lembaga negara serta pembatasan kekuasaan lembaga negara.
“Dalam membangun peradaban di sebuah negara pada saat ini konsep yang berlaku hampir merata di seluruh dunia adalah konsep negara demokrasi dan konsep negara hukum. Sejak Indonesia merdeka para pendiri negara Indonesia telah berkomitmen terbentuknya negara dengan prinsip demokrasi dan berkomitmen untuk terbentuknya negara hukum,” ujar Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, konsep negara hukum telah nampak dengan adanya rumusan dalam alinea ke empat pembukaan UUD, “maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
“Rumusan tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia harus dijalankan berdasar konstitusi,” kata Anwar kepada wisudawan-wisudawati yang hadir dalam kesempatan itu.
Konstitusi juga memiliki prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan adanya peradilan yang tidak memihak.
Pancasila Sebagai Sistem Hukum Yang Khas
Setelah dilakukannya perubahan UUD 1945, Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum dengan ciri khasnya sendiri untuk menegakkan hukum dan keadilan, yaitu mengambil hal-hal yang baik dari konsep negara konstitusional, Rechtsstaat dan negara yang menganut konsep the rule of law atau supremasi hukum, sehingga hukum dan keadilan harus ditegakkan secara berkelindan dalam sistem hukum Pancasila. Dalam sistem hukum Pancasila ini juga mengadopsi hukum adat dan hukum agama.
Mahkamah Konstitusi selain memiliki fungsi sebagai penafsir konstitusi, juga merupakan pengawal ideologi negara karena Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Penegak hukum sebagai bagian dari struktur hukum memiliki peranan penting karena dalam setiap sistem hukum yang dianut, penegak hukum dituntut harus memahami cita hukum yang berlaku serta lebih cerdas dan berani menggali nilai-nilai keadilan dalam penyelesaian kasus hukum.
Persoalan yang sering dihadapi dalam penegakan hukum dan konstitusi adalah belum adanya kesadaran berpikir dari para penegak hukum untuk memahami nilai-nilai luhur dan falsasah hukum Pancasila sehingga melahirkan hukum yang minus keadilan, ibarat badan tanpa nyawa.
Dalam akhir orasinya, Anwar berharap kepada para wisudawan/wisudawati untuk dapat bersaing dalam mewujudkan cita-cita. (Ilham/NRA)