PADANG, HUMAS MKRI – Dalam rangka memperingati ulang tahun Mahkamah Konstitusi ke-16 pada 13 Agustus 2019 lalu, dan Dies Natalis ke-63 Universitas Andalas, MK bekerjasama dengan Universitas Andalas melakukan kegiatan bedah buku pada Jumat (13/9/2019). Sebanyak 25 buku bertema hukum dan konstitusi dibedah dalam kegiatan yang dilaksanakan di Convention Hall Universitas Andalas ini.
Dalam pembukaan acara ini, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan ide awal peluncuran buku. Awalnya MK berencana akan meluncurkan 16 buku dalam rangka ulang tahun MK. Namun atas bimbingan Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK meluncurkan 25 buku yang merupakan hasil tulisan karya Hakim Konstitusi dan para pegawai MK. “Awalnya akan meluncurkan 16 buku sesuai hari ulang tahun MK ke-16. Ternyata apa yang dilakukan melebihi target yaitu 25 buku MK luncurkan,” ungkap Anwar.
Anwar juga mengucapkan terima kasih atas jasa Hakim Konstitusi Saldi Isra yang telah mengawal serta memberikan kreativitas dan intelektualitas, sehingga 25 buku tersebut dapat terwujud. “Terwujudnya peluncuran ke 25 buku tersebut tentunya tidak akan berhasil tanpa adanya pengawalan dari Hakim Saldi Isra, serta beliau yang telah memberikan kreativitas dan intelektual ke pegawai MK sehingga bisa menyusun buku tersebut,” lanjut Anwar.
Selain itu, Anwar menyebut, bedah buku ini merupakan upaya meningkatkan kultur dan tradisi akademik di lingkungan Mahkamah Konstitusi serta lingkungan Universitas Andalas. Begitu juga untuk meningkatkan pengetahuan hukum yang datang langsung dari lembaga peradilan negara.
Dalam pemaparan bedah buku, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang dalam hal ini membedah buku karya Ahmad Fadlil Sumadi (Hakim Konstitusi periode 2010-2015) berjudul “Hukum Acara MK Perkembangan dalam Praktik”. Suhartoyo menjelaskan bahwa berbicara hukum acara secara harfiah merupakan hukum formal yang selalu dijadikan rujukan dalam setiap menegakkan hukum-hukum materiil.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan, yang menarik karena ada keterkaitan perkembangan praktik ketika hukum acara MK dikaitkan dengan perkembangan praktik dan disandingkan dengan putusan MK. Itulah kelebihan putusan MK yang berdampak pada hukum materiil dan hukum formil.
Sementara, Pakar Hukum Indonesia Yuliandri membedah buku karya Mardian Wibowo yang berjudul “Kebijakan Hukum Terbuka”. Yuliandri menjelaskan tidak ada hukum yang sempurna, termasuk konstitusi sebagai hukum tertinggi, sehingga banyak keterbatasan norma yang ditemui dalam konstitusi yang kemudian dihadapi oleh hakim konstitusi dalam pengujian Undang-Undang. (Agung/NRA).