PADANG, HUMAS MKRI – Ketua MK Anwar Usman menghadiri Sidang Terbuka Dies Natalis ke 63 Universitas Andalas 1956-2019 dengan tema “Pengembangan SDM Berbasis Inovasi Untuk Kedjajaan Bangsa” Jumat, (13/9/2019). Hadir dalam acara tersebut Hakim Konstitusi Saldi Isra, Pejabat Pemerintah Daerah Sumatera Barat, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program, Dosen, serta Mahasiswa Universitas Andalas.
Ketua MK Anwar Usman dalam Orasi Ilmiahnya dengan topik “Negara Kesejahteraan Menurut UUD 1945 dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkannya” mengatakan peran MK untuk menjaga nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi penting dilaksanakan sesuai dengan kaidahnya. Baik oleh seluruh lembaga negara, maupun oleh seluruh warga negara.
Menurut Anwar, ada tiga hal yang memiliki pengaruh paling besar dalam membangun konsep negara kesejahteraan sesuai dengan UUD 1945. Pertama tentang aspek human resources yang harus ditingkatkan melalui Pendidikan. Kedua aspek pembangunan kesejahteraan rakyat. Ketiga, menata kehidupan demokrasi sebagai pilihan sistem bernegara.
Dalam aspek Pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menurut Anwar, pendidikan hanya dapat dilakukan melalui upaya pembangunan sistem pendidikan bagi anak-anak bangsa tanpa terkecuali. Pembangunan sistem pendidikan yang dilakukan juga harus mengacu kepada norma-norma konstitusi sebagai kaidahnya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, bisa saja di kemudian hari sistem pendidikan tersebut diuji oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai contoh adalah pengujian tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sistem tersebut diuji oleh beberapa orang warga negara yang dikawal oleh para aktivis lembaga bantuan hukum dan antikorupsi melalui pengujian UU di MK. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” terang Anwar.
Selain itu, lanjut Anwar, peran MK untuk menjaga prinsip demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat agar sejalan dengan norma-norma yang terkandung di dalam konstitusi. Hal ini telah diwujudkan di dalam berbagai putusan MK. Misalnya Putusan dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Putusan perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menguji Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota legislatif,” tegasnya
Anwar menjelaskan, dalam perkara tersebut, semula calon anggota legislatif terpilih, akan mendapatkan kursi sesuai dengan daftar nomor urut calon yang telah ditetapkan partai politik. Namun berdasarkan putusan MK, berubah menjadi berdasarkan urutan suara terbanyak. Dalam putusan dimaksud, MK mengonstruksikan bahwa rakyatlah pemangku utama dalam prinsip dan makna negara berkedaulatan rakyat. Sehingga dengan konstruksi demikian, maka rakyat pulalah yang menjadi penentu bagi terpilihnya calon anggota legislatif yang berkontestasi dalam gelaran pemilu.
Oleh karena itu, untuk menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan, serta mewujudkan tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat. Keseluruhan elemen tersebut, harus bersinergi demi terjaganya kedaulatan rakyat dan terwujudnya kesejahteraan rakyat. “Begitu pula halnya terhadap insan perguruan tinggi, para dosen dan cendikia di berbagai kampus ibarat pelita di masyarakat. Cerdasnya masyarakat menjadi modal utama bagi bangkitnya sebuah bangsa,” katanya
Tak lupa, Anwar juga mengucapkan Selamat atas Dies Natalis Universitas Andalas yang ke-63. “Selamat Dies Natalis bagi seluruh keluarga besar Universitas Andalas, semoga segala cita dan ikhtiar segenap civitas akademika Universitas Andalas, dapat terwujud menjadi nyata dan mendapat ridha Allah SWT,” tutupnya (Agung/NRA).