Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama sejumlah LSM secara resmi mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah konstitusi. Mereka merasa UU itu melanggar konstitusi.
"Pukul 11.00 WIB kita akan ke MK untuk mendaftarkan judicial review ," kata Ketua Tim Judicial Review UU Pemilu DPD Laode Ida kepada detikcom, Kamis (10/4/2008).
Menurut Laode, yang juga wakil ketua DPD, kedatangannya ke MK akan didampinggi angota-anggota DPD yang lain dan juga sejumlah LSM seperti Center for Electoral Reform (Cetro), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Paguyuban Pasundan, serta beberapa tokoh daerah lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menandaskan bahwa judicial review UU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2009 yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Judicial review akan tuntas sebelum tahapan tersebut dimulai. ( nal / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id