MK dan APHTN-HAN Yogyakarta Diskusikan Pembaruan Hukum
Selasa, 10 September 2019
| 12:46 WIB
Andy Omara menjadi salah satu pembicara dalam FGD kerja sama MK dengan APHTN-HAN, Selasa (10/9) di Universitas Gadjah mada Yogyakarta. Foto Humas/Ganie.
YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Andy Omara ajukan pilihan model pembaharuan hukum dalam Focus Group Discussion bertajuk \"Responsivitas Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Mendukung Pembangunan Nasional\" kerja sama MK dengan APHTN-HAN Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di FH UGM pada Selasa (10/9/2019).
Salah satu model yang Andy Omara anggap menarik adalah model Omnibus Law, yakni beberapa peraturan perundangan-undangan yang pada umumnya disahkan dalam rangka kepentingan daerah disatukan dalam satu undang-undang untuk mencapai satu pemahaman hukum yang sama dan menguatkan masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut. Namun, Andy mengakui adanya kelemahan model tersebut; salah satunya potensi mengesampingkan isu-isu spesifik yang mendasari salah satu peraturan perundang-undangan. Andy juga memaparkan bahwa penerapan Omnibus Law berpotensi dipandang menyalahi kaidah pembuatan peraturan perundang-undangan yang disepakati.
Pada kesempatan tersebut, Andy menyampaikan bahwa pembaruan hukum turut mempercepat pembangunan nasional. Aturan hukum yang tidak jelas dan tumpang-tindih akan mengakibatkan pada ketidakpastian hukum yang menurutnya akan menimbulkan ketidakyakinan pihak luar untuk berinvestasi di Indonesia sehingga (secara tidak langsung) menghambat pembangunan nasional itu sendiri. Andy Omara berpendapat HTN, HAN, dan hukum pada umumnya dapat berperan serta dalam menciptakan kepastian hukum (melalui perubahan hukum) demi pembangunan nasional. (Raisa/LA)