SENTUL, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, para tenaga kerja Indonesia memegang peranan penting dalam perekonomian. Meskipun faktanya seringkali terjadi sengketa antara pengusaha dengan para tenaga kerja. Pengusaha ingin meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, namun saat bersamaan pengusaha ingin melakukan efisiensi biaya. Sedangkan para tenaga kerja mengharapkan upah yang layak.
“Seringkali terjadi sengketa antara pengusaha dan para buruh. Persoalan ini menimbulkan dilema yang tak berkesudahan. Di satu sisi, jika upah minimum dinaikkan kehendak serikat tenaga kerja, pihak pengusaha tidak akan melanjutkan investasi. Hal tersebut berdampak pada tutupnya perusahaan,” kata Anwar dalam pembukaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Buruh/Serikat Pekerja pada Selasa (3/9/2019).
Di sisi lain, lanjut Anwar, jika upah minimum tidak ditingkatkan, maka dapat menyebabkan kemiskinan dan kesengsaraan bagi para tenaga kerja. Hal tersebut dapat menyebabkan persoalan sosial yang serius dan berkepanjangan.
“Terhadap persoalan ini kita dapat merujuk dan belajar kepada negara lain yang telah memiliki sistem dan pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih baik. Berbagai negara yang telah maju perekonomiannya dan mapan sistem ketenagakerjaannya, berani menetapkan upah minimum yang tinggi. Hal ini disebabkan dua hal yaitu nilai tambah produk yang dihasilkan dan memanfaatkan sumber daya secara optimal. Demi mewujudkan dua hal tersebut, dibutuhkan tenaga kerja kompetensinya tinggi dan tangguh,” tegas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan salah satu fungsi MK adalah pelindung hak asasi manusia (HAM). Itulah sebabnya MK tak henti-hentinya memberikan pemahaman mengenai Konstitusi dan MK sendiri terhadap seluruh elemen masyarakat Indonesia terutama melalui organisasi dan kelompok masyarakat. Termasuk kepada para tenaga kerja seperti dalam kegiatan sosialisasi pemahaman Konstitusi yang diberikan MK pada 3-6 September 2019.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa MK memiliki sejumlah fungsi yakni sebagai Penjaga Konstitusi, Pengawal Demokrasi, Pengawal Ideologi Negara, Pelindung Hak Asasi Manusia serta Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara dan Penafsir Akhir Konstitusi.
“Ketika Mahkamah Konstitusi sudah memberikan tafsir, maka saat itulah tasfir negara yang resmi adalah apa yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Guntur kepada 165 peserta yang hadir.
Dikatakan Guntur, MK sebagai lembaga peradilan yang memberikan putusan yang final dan mengikat, penting untuk memberikan sharing pemahaman terkait dengan putusan-putusan MK. Upaya untuk meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi, pemahaman terkait dengan hak konstitusional warga negara dan keadilan, maka MK menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Konstitusi. Termasuk kepada para tenaga kerja/buruh.
“Para buruh, organisasi buruh, pimpinan serikat pekerja menjadi sangat penting diperhatikan oleh negara sejak Indonesia sepakat untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean. Dengan kondisi yang sangat kompetitif tersebut, peran pekerja dalam pembangunan memerlukan dukungan negara agar mampu menjalin keadilan dan kesejahteraan para pekerja,” ujar Guntur. (Nano Tresna Arfana/LA)