KUDUS, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri Kudus. Penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dilakukan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan dan Rektor IAIN Kudus Mudzakir pada Jumat (30/8/2019) di IAIN Kudus, Jawa Tengah.
Dalam sambutan Sekjen MK M. Guntur Hamzah yang diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk penguatan kerja sama kelembagaan dengan mitra MK, friends of the court MK, yakni IAIN Kudus.
“Bagi MK, kerja sama dengan perguruan tinggi bukan lagi merupakan tuntutan, melain menjadi kebutuhan dan keniscayaan dalam rentang perjalanan MK,” ujar Heru dalam acara yang juga bersamaan dengan Seminar Nasional Dinamika Hukum Keluarga berjudul “Telaah Atas Usia Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” tersebut.
Heru menyampaikan alasan dilakukannya kerja sama dengan IAIN Kudus. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan simpul pengembangan ilmu pengetahuan. Dari sisi metode kerja, ada irisan persamaan yang nyata antara MK dengan perguruan tinggi, utamanya fakultas hukum, yaitu bekerja dalam nuasa, atmosfir, dan tradisi keilmuan. Sebagai peradilan konstitusi, MK lebih menekankan pada argumentasi hukum yang berbasis pada logika-logika hukum, bersifat ilmiah, berlandaskan pada teori, dan sejatinya melakukan interaksi resiprokal antara teori dan realitas.
Dalam perkara pengujian UU misalnya, Heru melanjutkan permohonan dibangun dengan kerangka argumentasi hukum yang harus kuat. Maka, putusan MK pun banyak mengandung dimensi keilmuan, teori, dan adopsi atas pengalaman-pengalaman kita dalam berhukum. Putusan MK dibuat dengan referensi-referensi ilmiah seperti buku, ensiklopedi hukum, jurnal ilmiah, hasil penelitian, yang pada dasarnya merupakan output dari perguruan tinggi. “Bahkan, MK sejak lama mengembangkan jurnal ilmiah untuk menjadi media pengembangan gagasan, utamanya dalam ilmu hukum,” ujarnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa nota kesepahaman ini juga merefleksikan komitmen dua lembaga ini untuk saling mendukung dan memperkokoh kedudukan masing-masing sesuai dengan koridor masing-masing. MK terus berupaya untuk turut meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara sekaligus kesadaran berkonstitusi. “Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, bersama-sama dengan IAIN Kudus, MK turut mengambil tanggung jawab dan berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Heru berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak bermakna bagi kesinambungan kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan IAIN Kudus. Ia pun menjelaskan beberapa kegiatan yang dapat dikerjasamakankegiatan yang dapat dikerjasakan pasca penandatangan MOU, Kuliah Umum, Fokus Grup Diskusi, Gebyar IAIN Kudus, Kemah Konstitusi, Moot Court Competition, Debat Konstitusi dan lain sebagainya.
Usai penandatanganan, juga digelar Seminar Nasional dengan narasumber Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto dan Rektor IAIN Kudus Mudzakir. Tema seminar nasional akan mengupas isu-isu konstitusionalitas perkawinan, terutama isu mengenai peran MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara salah satunya tentang perkawinan. (Lulu Anjarsari)