Undang-undang (UU) pelayaran yang telah disahkan DPR bertujuan untuk meningkatkan pelayanan tansportasi laut. Dengan disahkannya UU Pelayaran ini, diharapkan terciptanya efisiensi dan peningkatan pelayanan pelabuhan.
âUndang-undang Pelayaran yang baru akan menciptakan efisiensi pelabuhan dan meningkatkan daya saing yang tinggi,â demikian dikatakan Daniel Rosyid, Pengamat Pusat Penelitian Kelautan, Galangan Kapal dan Pelayaran, kepada Jurnal Nasional, Rabu (9/4).
UU Pelayaran akan membuka kompetisi bagi pelayanan pelabuhan yang dirasa belum baik dan efisien. Pelindo yang selama ini menjadi operator sekaligus regulator kegiatan pelabuhan, dengan disahkannya UU Pelayaran ini akan bertindak sebagai operator saja. Peran regulator diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini administrator pelabuhan.
Untuk bisa berkompetisi dengan perusahaan nasional dan internasional yang akan masuk, Pelindo harus bisa meningkatkan kinerja dan menciptakan efisiensi pelayanannya. Banyaknya pekerja yang tidak efisien menunjukkan proses rekruitmen yang tidak rasional.
Pemerintah harus aktif mendorong adanya perusahaan-perusahaan baru untuk menciptakan kompetisi yang sehat. Dalam UU Pelayaran memang tidak ada larangan bagi perusahaan asing untuk masuk dan beroperasi bisnis pelayanan di pelabuhan. Untuk itu regulator harus cermat dan tegas sehingga potensi negatif bisa dihindari.
Pelabuhan memiliki fungsi strategis pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai pintu gerbang perdagangan dan jalur distribusi, pelabuhan tidak boleh dikuasai oleh perusahaan asing. "Bila operator dan kapal asing menguasai pelabuhan, kita bisa terjajah, " katanya.
âNeraca pembayaran akan negatif bila dikuasai pihak asing. Akan lebih negatif dampaknya bagi perekonomian, dan lebih rawan lagi dari sisi kedaulatan,â kata Daniel. Untuk itu perusahaan nasional harus menjadi tuan rumah di pelabuhan.
Hal senada diungkapkan oleh Hendra Budi, Sekretaris Perusahaan Pelindo dan Kepala Serikat Pekerja Pelindo. âDalam UU Pelayaran yang baru, memungkinkan bagi perusahaan asing untuk menguasai pelayanan pelabuhan dari hulu hingga hilir,â katanya.
Hal ini dapat terjadi karena mekanisme pasar, dimana perusahaan dengan jaringan dan modal besar bisa menguasai sebuah sistem jaringan. Proses ini akan meliputi jasa angkutan laut, bongkar muat, terminal dan lainnya. Hendra menkhawatirkan akan terjadi monopoli baru dan akan menjadi sebuah kartel.
Pelindo menginginkan pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk melindungi hak Pelindo sebagai BUMN dan juga pelayanan umum.[] Bayu Prakosa Sudarmo
Sumber: HU Jurnal Nasional / 10 April 2008
Foto: http://www.tpks.co.id/images/kemas2.jpg