BANDUNG, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman menghadiri sekaligus memberikan ceramah dalam program Pendidikan Sespimti Sespim Lemdiklat Polri Dikreg ke-28 Tahun Anggaran 2019. Kegiatan yang mengangkat tema “Meningkatkan Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan Tingkat Tinggi yang Unggul dan Berintegritas di Era Demokrasi dan Globalisasi yang promoter untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional” dilaksanakan pada Selasa (27/8/2019) di Lembang, Jawa Barat.
Dalam materinya, Anwar menyebut bahwa dari pelaksanaan sidang yang digelar oleh MK, MK dianugerahkan 3 (tiga) rekor. Ketiga rekor yang dianugerahkan kepada MK, yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan “Proses Persidangan Paling Transparan”.
Anwar mengatakan, penganugerahan tiga rekor telah membahagiakan keluarga besar MK karena MURI sebagai bagian dari masyarakat telah memberikan apresiasi atas kerja keras MK. Menurut Anwar, rekor ini tentu menjadi penting dan menarik. Untuk rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, lanjut Anwar, diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Rabu, 19 - 20 Juni 2019 lalu. Sidang tersebut digelar selama 19 jam 52 menit. Sidang dibuka pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB.
Sementara terkait rekor sidang peradilan nonstop terlama, situasi dan kondisi demikian, Anwar menyebut UU memang menuntut MK untuk melakukannya. Apalagi sifat sistem peradilan pemilu yang bersifat speedy trial (peradilan cepat), yang hanya memberi waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memeriksa serta memutus perkara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk rekor berkas peradilan paling banyak, memang sangat layak, karena perkara pilpres, hanya untuk satu nomor saja, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, sementara wilayah hukumnya, meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan, Rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Tahun 2019 dengan catatan sebanyak 11.360 boks. Sementara itu, rekor “Proses Persidangan Paling Transparan” diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK, antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara live melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube. Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK, yaitu Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya.
Untuk 2019, lanjut Anwar, merupakan pengalaman baru bagi MK dan tentunya bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak. “Ini pengalaman pertama bukan hanya untuk MK di tahun 2019 ini, tetapi bagi Bangsa dan Negara dimana pemilu dilakukan secara serentak,” ujar Anwar di hadapan 62 orang peserta.
Kemudian, Anwar juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji UU terhadap UUD 1945; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; Memutus pembubaran parpol dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Dengan adanya kewenangan ini, menurutnya, MK akan tetap mempetahankan ketahanan NKRI. (Yuwandi/LA)