[JAKARTA] Sejumlah pasal dalam RUU Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang diusulkan DPR, dinilai masih belum jelas. Bahkan ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menyantuni kaum marginal, termasuk para penganggur, dianggap kontraproduktif dalam kaitan upaya pembangunan sumber daya manusia.
Demikian rangkuman pandangan Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Marius Wijayaka, ekonom dari lembaga kajian Econit, Hendri Saparini, serta ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, di Jakarta, Rabu (9/4).
Marius menilai, niat baik pemerintah untuk menyantuni kaum penganggur dan keluarga miskin sangat baik, namun absurd. Sebab, hingga saat ini definisi penganggur dan kaum marginal serta miskin tidak jelas. Sehingga validasi data penganggur kaum marginal dan masyarakat miskin tidak pernah akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, masyarakat miskin tidak diberi umpan tetapi kail.
Sementara itu, Hendri Saparini menilai, RUU Kesos yang salah satu materinya mengatur pemberian santunan kepada penganggur adalah suatu pembodohan. "Lebih layak diberikan kepada orang yang tidak produktif secara ekonomi, seperti anak-anak dan orang lanjut usia," ujarnya.
Menurut Hendri, jika hal itu dilakukan, Indonesia akan mengalami kerugian ekonomi secara nasional. "Itu sama saja menafikan orang-orang yang sebenarnya memiliki potensi untuk turut mendukung sisi perekonomian," katanya.
Senada dengan itu, Fadhil Hasan berpendapat, jangan sampai hal itu memberatkan pemerintah. Di sisi lain, jangan membuat masyarakat penerimanya, bertambah malas.
[E-5/DMP/A-17]
Sumber www.suarapembaruan.com (09/04/08)
Foto http://telematika.co.id/bantenprov/online/?link=isi&id=4&nama=Politik%20dan%20Pemerintahan