JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 85-03 -31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Provinsi Maluku ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi berpendapat Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan amar putusan di dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan perkara ini menyangkut kursi DPRD Kabupaten Buru Dapil 1 dan Dapil 2.
Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan di posita permohonan, Pemohon menyatakan banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Termohon di Dapil Buru 2 sehingga Pemohon meminta Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Waeapo, Kecamatan Batubual, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata dan Kecamatan Teluk Keiely.
“Sama halnya dengan dalil DPRD Kabupaten Dapil Buru 1, untuk menggambarkan kecurangan tersebut, Pemohon membuat tabel persandingan perolehan suara Termohon dan Pemohon. Dalam persandingan tersebut, Pemohon mencantumkan angka-angka perolehan suara semua partai politik yang sama sekali tidak menunjukkan perbedaan antara perolehan suara yang didalilkan Pemohon dengan suara yang ditetapkan Termohon,” jelasnya.
Artinya, tabel yang disajikan Pemohon sama sekali tidak menunjukkan perbedaan suara versi Pemohon dengan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Setelah membuat tabel persandingan perolehan suara, lanjutnya, Pemohon mendalilkan lima hal sebagaimana diuraikan dalam halaman 7 permohonan. Namun uraian tersebut sama sekali tidak menjelaskan perbedaan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon. “Bahkan dari 5 dalil yang dimunculkan setelah tabel tersebut, Pemohon lebih banyak mendalilkan yang bersifat asumsi seolah-olah telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” tegasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD).