JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 40-13-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Provinsi Maluku tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini menyangkut perkara DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 4.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan MK menyatakan ada permasalahan di Petitum Pemohon. Yakni Pemohon selain meminta pembatalan keputusan Termohon, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan telah terjadinya pelanggaran administrasi sehingga mesti dilakukan pemungutan suara ulang.
“Secara normatif, petitum yang demikian jelas tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” jelasnya.
Posita permohonan Pemohon, lanjutnya, juga tidak menguraikan locus perselisihan suara. Yakni apakah perbedaan tersebut terjadi dalam penghitungan di tingkat TPS, atau perubahan suara di tingkat PPK, atau perubahan suara di tingkat KPU kabupaten, atau perubahan suara di tingkat KPU Provinsi. Selain itu, Pemohon juga tidak mendalilkan berapa perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada setiap tingkatan tersebut. (Arif Satriantoro/NRA/RD)