Permohonan Hanura di Kabupaten Tangerang Tidak Dapat Diterima
Selasa, 20 Agustus 2019
| 11:14 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Ridwan R dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 35-13-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Provinsi Banten tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam PMK 2/2018.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat mengucapkan amar putusan di dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum MK menyebutkan, seharusnya Pemohon menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Namun Pemohon tidak menguraikan 110 locus perselisihan suaranya, apakah perbedaan tersebut terjadi dalam penghitungan di tingkat TPS, atau perubahan suara di tingkat PPK, atau perubahan suara di tingkat KPU kabupaten. Selain itu, Pemohon juga tidak mendalilkan berapa perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada setiap tingkatan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. “Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diatur dalam PMK 2/2018 dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Saldi. (Arif Satriantoro/NRA/RD)