JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang (PSU) di Kecamatan Peurlak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Putusan Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nanggroe Aceh ini dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Alasan PSU karena adanya beragam versi perolehan suara di sana.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menjelaskan fakta yang terungkap dalam persidangan. Pemohon berdasar DA1 miliknya mendapat 975 suara. Sedangkan DA1 milik Termohon dan DA Pihak Terkait menunjukkan 775 suara. Sementar versi DA1 Panwaslih sebesar 888 suara.
Akibatnya, terjadi perdebatan pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten. Akhirnya KIP Aceh Timur memutuskan untuk membuka kotak suara guna melihat Model DA1- DPRA yang terdapat di dalam kotak suara tersebut. Bahwa saat kotak suara dibuka, jumlah perolehan suara Pemohon adalah 888 suara, namun oleh karena KIP Aceh Timur belum yakin terhadap angka tersebut, kemudian KIP Aceh Timur memutuskan melakukan voting untuk menentukan perolehan suara Pemohon sehingga ditetapkan lah angka 775 tersebut dalam Model DB1-DPRA.
Pemohon telah menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten dan rekapitulasi di tingkat provinsi. Namun keberatan Pemohon tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh KIP. Oleh karena itu, Pemohon melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslih Aceh pada tanggal 7 Mei 2019. Lalu pada 23 Mei 2019 Panwaslih Aceh mengeluarkan putusan dengan amar menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu di tingkat Kaputen Aceh Timur.
Lebih lanjut Enny mengungkapkan, banyaknya versi perolehan suara yang terdapat dalam Model DA1-DPRA Kecamatan Peureulak Timur tersebut, baik yang dimiliki oleh para pihak maupun hasil dari pencermatan kembali terhadap DA1-DPRA Kecamatan Peureulak Timur yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur, Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara yang mana yang sesungguhnya benar dari kesemuanya.
Dengan demikian MK tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilakukan PSU. “Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil Pemilihan Umum anggota Dapil Aceh 6 DPRA Provinsi Aceh serta untuk melindungi hak Konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur, jelas Enny. (Arif Satriantoro/NRA/RD)