JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Nasdem tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan di dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Permohonan Nasdem ini menyangkut kursi DPRD Kabupaten Buton Selatan 3.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pertimbangan MK menyatakan dalil Pemohon tentang penambahan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Desa Batuatas Timur adalah tak berdasar. Pemohon mempermasalahkan penambahan pemilih disabilitas di sana.
Menurut MK, penyelenggara pemilu belum mengatur mekanisme pemungutan suara bagi pemilih dengan keterbatasan karena tuna aksara. Petugas KPPS di TPS 6 Batuatas Timur yang memasukkan tuna aksara untuk didampingi dalam rangka pemungutan suara dan kemudian mengkategorikannya sebagai pemilih disabilitas, salah satu penyebabnya dipicu karena adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pemilih yang memiliki keterbatasan karena tuna aksara.
“Suatu peristiwa hukum tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran bilamana tidak ada aturan hukum yang mengaturnya,” kata Wahiduddin.
Dalam kondisi seperti itu, MK dapat menerima kebijakan atau diskresi Termohon yang mengelompokkan warga negara dimaksud ke dalam kelompok disabilitas sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Dengan demikian, Menurut MK, dalil Pemohon ihwal penambahan jumlah suara disabilitas di TPS 6 Batuatas Timur tersebut merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. (Arif Satriantoro/NRA/RD)