JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan PAN tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan PAN ini menyangkut kursi DPR RI Dapil Sulut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangan hokum MK menyatakan dalil Pemohon tidak informatif dalam memberikan data. Hal ini membuat MK sulit mencari fakta. Permohonan Pemohon, tidak menyebut di TPS mana yang dianggap bermasalah. Namun sebatas menyebut nama kecamatan saja.
“MK juga menemukan dalil dan bukti yang tak berkorelasi. Selain itu saksi yang dihadirkan di sidang tidak memberikan informasi yang signifikan tentang kehilangan suara,” jelas Suhartoyo.
MK juga menolak permohonan untuk Dapil 3 Kota Minahasa Utara dengan alasan sama, yakni tidak beralasan menurut hukum. “Pemohon tak menyebut di TPS mana yang dianggap bermasalah. Pemohon Juga menampilkan tabel suara PDIP yang berkurang suaranya, padahal dalil Pemohon menuding suara PDIP bertambah,” lanjut Suhartoyo.
Adapun untuk Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemohon telah menarik permohonannya. “Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Bolaang Mongondow 3 ditarik kembali,” tegas Anwar Usman. (Arif Satriantoro/NRA/RD)