JAKARTA, HUMAS MKRI - Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 (PHPU Tahun 2019) merupakan topik yang kerap ditanyakan pengunjung Pemeran Sumber Daya Informasi Legislatif yang diikuti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan MKRI, pada 15 - 16 Agustus 2019. Kegiatan ini yang merupakan bagian dari Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 telah dimulai 15 Agustus 2019 kemarin.
Peneliti MK Alia Harumdani Widjaja dalam kesempatan tersebut menjelaskan, paling tidak terdapat 11 kategori dalil dalam perkara PHPU Legislatif Tahun 2019, seperti pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, surat suara yang tercoblos, dan lainnya. "Jumlah perkara yang masuk adalah 260 perkara dimana perkara dikabulkan 12 perkara, ditolak 101 perkara, tidak dapat diterima 104 perkara, dan perkara gugur/ditarik yang berupa ketetapan sejumlah 43 perkara," jelas Alia.
Untuk meramaikan kegiatan pameran ini, MK mengadakan kuis yang berisi pertanyaan umum tentang MK dan juga lomba menyanyikan mars MK. Setiap pengunjung akan diberikan souvenir.
Sementara itu, Pustakawan MK Lina Herlina mengatakan bahwa peserta yang hadir di booth MK, selain tamu undanganSidang Tahunan MPR 2019, dihadiri juga oleh tokoh berprestasi, berdedikasi, dan berintegritas dari seluruh Indonesia. "Ini kesempatan yang baik bagi MK untuk lebih dekat kepada masyarakat umum dan tokoh masyarakat di Indonesia,” tandanya. (Luthfiwe/LA)