JAKARTA, HUMAS MKRI - Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan 3 (tiga) rekor kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/8/2019) di Shangri-La Hotel, Jakarta. Ketiga rekor yang dianugerahkan kepada MK, yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan “Proses Persidangan Paling Transparan”. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Jaya Suprana selaku CEO MURI dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto.
Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya menyebut penganugerahan tiga rekor membahagiakan keluarga besar MK karena MURI sebagai bagian dari masyarakat telah memberikan apresiasi atas kerja keras MK. Menurut Anwar, rekor ini tentu menjadi penting dan menarik, ditengah stigma adanya lorong gelap di lembaga penegakan hukum dan peradilan, akibat proses yang menurut beberapa pihak, cenderung tertutup. \"Dengan demikian rekor ini, semakin meneguhkan MK, untuk tetap mewujudkan peradilan yang bersih, modern, dan transparan, dalam mempertahankan kinerja dan integritas yang tinggi," ungkap Anwar.
Sementara terkait rekor sidang peradilan nonstop terlama, situasi dan kondisi demikian, Anwar menyebut UU memang menuntut MK untuk melakukannya. Apalagisifat sistem peradilan pemilu yang bersifat speedy trial (peradilan cepat), yang hanya memberi waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memeriksa serta memutus perkara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk rekor berkas peradilan paling banyak, memang sangat layak, karena perkara pilpres, hanya untuk satu nomor saja, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, sementara wilayah hukumnya, meliputi seluruh wilayah Indonesia.
"Namun, berapapun jumlah berkas yang diajukan oleh para pihak menjadi kewajiban MK untuk meneliti dan mempertimbangkannya. Terlepas dari apapun isi putusannya, pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Karena memang tidak mungkin bagi sebuah lembaga peradilan termasuk MK, dapat menjatuhkan putusan yang bisa memuaskan semua pihak, apalagi bila setiap pihak memiliki kepentingan, maka penilaian masing-masing pihak terhadap suatu putusan, akan terpengaruh dengan kepentingannya," ujar Anwar.
Rekor Teristimewa
Sementara itu, dalam sambutannya, Jaya Suprana mengungkapkan sudah lebih dari 10 ribu rekor yang dianugerahkan MURI kepada putra-putri terbaik nusantara. Akan tetapi, lanjutnya, rekor yang diberikan kepada MK merupakan rekor MURI yang teristimewa dari 10 ribu rekor itu.
"Saya datang untuk menghormati, namun kali ini saya merasa terhormat. Sudah lima presiden dan menteri yang saya anugerahkan. Ini pertama kalinya menganugerahi lembaga di atas presiden karena MK yang menentukan keterpilihan presiden," ungkapnya.
Jaya mengungkapkan latar belakang penganugerahan ini dikarenakan MK telah memberikan suri tauladan terbaik sebagai lembaga peradilan yang transparan, independen, dan modern. "Saya sudah lama mengagumi MK. Dan memang, MK sangat layak mendapatkan rekor ini. Apalagi MK telah memberi contoh menjadi peradilan terbuka dan dapat diakses bagi masyarakat yang patut ditiru semua lembaga peradilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama” diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Rabu, 19 - 20 Juni 2019 lalu. Sidang tersebut digelar selama 19 jam 52 menit. Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua belas saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kemudian, Rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Tahun 2019 dengan catatan sebanyak 11.360 boks. Sementara itu, rekor “Proses Persidangan Paling Transparan” diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK, antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara live melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube. Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK, yaitu Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya. (Lulu Anjarsari)