MK Tolak Permohonan Hanura Untuk Provinsi Maluku Utara
Jumat, 16 Agustus 2019
| 07:39 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Hamka hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Provinsi Maluku Utara (Malut) atas nama Sugiyanto Marsaoly, caleg Hanura. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Putusan Nomor 41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi I Dewa Palguna dalam pertimbangan MK memaparkan beberapa hal. Antara lain mengenai tidak adanya laporan penggelembungan suara berdasar informasi Bawaslu. Selain itu saksi Pemohon dalam persidangan menyatakan tidak melakukan protes saat rekapitulasi suara. “Ini semakin menegaskan jika Pemohon tidak mempunyai alasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara untuk Dapil Halmahera Selatan 1 untuk kursi DPRD, MK menyatakan Permohonan ditolak juga. Sebab Bawaslu setempat menyatakan tidak ada laporan adanya pelanggaran administrasi oleh Termohon. Begitu juga tidak ada laporan tentang pemilih yang melebihi DPT. “Jadi Permohonan ini tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD).