SEKTOR pertambangan di Indonesia masih menjanjikan bagi investor. Mereka banyak menyatakan minat berinvestasi, namun menunggu pengesahan UU Minerba.
Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan, saat ini sejumlah investor asing bersiap-siap menanamkan uang mereka di sektor yang tengah naik daun ini karena harga mineral sedang tinggi. "Investor itu ada dan banyak yang masuk," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Saat ini, harga mineral memang melonjak tinggi seiring makin meningkatnya harga minyak dunia. Karena itu, tak hanya investor yang bersemangat investasi, lembaga-lembaga keuangan dunia juga ikut bernafsu meminjamkan uang di sektor ini. "Jadi jangan kaget kalau nanti banyak perusahaan tambang yang mengakuisisi perusahaan lain karena begitu mudahnya dapat uang," ucapnya.
Untuk merealisasikan semua itu, baik investor maupun lembaga keuangan masih menunggu kepastian hukum, Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang sudah dua tahun ini digodok pemerintah bersama DPR.
Molornya pembahasan RUU Minerba ini, karena banyak kepentingan yang bermain di sana. RUU ini, relatif lebih nasionalis meski investor asing tetap diberikan banyak kemudahan. "UU ini memang belum tentu menyenangkan semua orang. Intinya sangat nasionalis. Kalau dibilang anti investor asing itu tidak betul. Malah banyak orang berpikir sebaliknya, mengingat dalam UU ini investor asing boleh masuk ke Kuasa Pertambangan (KP)," ucap Komite Tetap Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
Untuk itu dia berharap, UU ini bisa segera disahkan agar investor mendapat kepastian hukum, meski nanti kurang memuaskan sejumlah kalangan. Namun, ketidakpuasan ini sebenarnya bisa ditampung melalui Peraturan Presiden yang lahir bersamaan disahkan UU ini. "UU ini bisa segera disahkan. Perkiraan saya mungkin Agustus tahun ini. Karena investor itu memang sudah menunggu. Seperti tambang emas di Sumatera bagian selatan yang sebentar lagi jalan dan beberapa investor lainya.â
Hingga saat ini, ada satu permasalahan yang belum disepakati pemerintah dan DPR,terkait pemberlakuan bagi Kontrak Karya (KK) yang sudah ada. Pemerintah meminta KK yang ada dihormati hingga tidak perlu mengikuti UU Minerba baru. DPR menegaskan, KK yang ada tetap harus tunduk terhadap UU ini, namun perlu masa peralihan.
Sektor tambang tahun 2007 menyumbang pemasukan negara sekitar Rp35,53 triliun yang terdiri dari Pajak Pertambangan Umum Rp26,84 triliun, PNBP Pertambangan Umum Rp8,7 triliun. Untuk tahun 2008, sektor ini diperkirakan menyumbang pemasukan negara Rp36,9 triliun. Meita Annisa
Sumber: HU Jurnal Nasional / 10 April 2008
Foto: http://www.wldelft.nl/cons/area/oft/im/offshore.jpg