Tak Terbukti Hilang Suara, Permohonan PAN di Papua Barat Ditolak
Senin, 12 Agustus 2019
| 16:35 WIB
Para kuasa hukum mendengarkan Putusan MK Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Papua Barat untuk Dapil Papua Barat 1, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Caleg PAN, Editha Helena Warikar. Demikian Putusan MK Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Papua Barat untuk Dapil Papua Barat 1.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pokok permohonan Pemohon mendalilka dugaan kehilangan suara Caleg atas nama Editha Helena Warikar pada proses penghitungan. Suara Editha yang hilang sebanyak 3574 suara pada Distrik Manokwari Barat. Hal ini diperkuat dengan adanya rekaman pengakuan Ketua PPD Manokwari Barat yang mengakui telah dilakukan pergeseran angka-angka hasil perhitungan dan diperkuat oleh video-video rekaman penyalinan suara ke DAA1-DPRPB.
Suara Pemohon berkurang drastis. DI sisi lain, terjadi penggelembungan suara untuk partai lain dan caleg dari partai lainnya. Hal ini berpengaruh pada perolehan suara PAN dan terpilihnya Pemohon sebagai Anggota DPRD Papua Barat.
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan secara rinci adanya pengurangan 3.574 suara dari 158 TPS yang telah didalilkan Pemohon. Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti Pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya pengurangan perolehan suara Pemohon karena bukti yang disampaikan Pemohon berbeda dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu, sehingga Mahkamah tidak memiliki keyakinian terhadap bukti tersebut. “Oleh karenanya dalil Pemohon dianggap dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).