JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pleno pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Maluku. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 109-10-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan bahwa di Dapil Seram Bagian Barat 5 terjadi pengurangan suara Pemohon. Selisih suara caleg terpilih dalam rangking penetapan KPU hanya berbeda 137 suara. Sehingga apabila para DPT ulang memilih PPP sebagai pilihannya, maka PPP lah yang harus mendapatkan kursi, bukan Partai Golkar. Berdasarkan DA1 Desa Tahalupu, suara PPP menjadi berkurang meski desa tersebut adalah basis PPP yang hanya mendapat 418 suara dalam Pemilu Legislatif 2019.
Terhadap persoalan yang dialami PPP selaku Pemohon, setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Seram Bagian Barat 5, Mahkamah tidak menemukan uraian dalam posita Pemohon sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan di atas. Pokok permohonan Pemohon tidak mendalilkan persandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon.
Posita permohonan tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Seram Bagian Barat 5 adalah tidak jelas atau kabur. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).