Permohonan Partai Perindo untuk Distrik Bouwabado Ditolak
Senin, 12 Agustus 2019
| 16:03 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Nomor 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pihaknya telah mengalami kehilangan perolehan suara akibat diselenggarakannya pemilu susulan di Distrik Bouwabado.
Setelah mencermati persandingan form C1 maka Mahkamah tidak dapat meyakini ketersajian data tersebut. Hal ini dikarenakan pada lembaran DA1 perolehan suara yang diperoleh Pemohon sama dengan data yang ada pada bukti perkara tersebut. Di samping itu, Mahkamah mendapati permintaan Pemohon untuk membatalkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai Nomor 10/REK/Bawaslu/Kab.DYI/2019. “Mahkamah menimbang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA)