Dalil Kehilangan Tidak Benar, Permohonan PKB Dapil Kota Jayapura 2 Tidak Dapat Diterima
Senin, 12 Agustus 2019
| 16:01 WIB
Kuasa Pemohon Ade Yan Yan (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepanjang Dapil Kota Jayapura 2. Dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dalil Pemohon yang kehilangan perolehan suara akibat pengalihan oleh Termohon kepada Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sehubungan dengan dalil ini, Saldi menyebutkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena pada intinya Pemohon tidak dapat menguraikan dengan pembuktian yang jelas. “Sehingga Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka, dalil terhadap permohonan a quo sepanjang Dapil Kota Jayapura 2 tidak dapat diterima,” tandas Saldi di hadapan sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA).