JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak Permohonan perkara Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. MK berpandangan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya. Ini untuk perkara DPRD Kabupaten Dapil Mamberamo Tengah 1.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam pertimbangan hukum MK menyatakan dalil Pemohon mengenai ketiadaan berita acara rekapitulasi dan pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan di papan tulis ternyata tidak terdapat perbedaan perolehan suara Pemohon dalam formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota, formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.
“Tambah lagi,tidak terdapat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkat distrik yang dikuatkan dengan keterangan saksi Termohon di dalam persidangan pada tanggal 30 Juli 2019. Sementara itu, keberatan saksi Pemohon baru disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sementara MK juga memutus menolak untuk perkara DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 1,DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 2, DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 4, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 1, dan DPRD Kabupaten Dapil Puncak 3.
Adapun untuk DPRP Provinsi Dapil Papua 1, DPRP Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, dan DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 1, Dapil Tolikara 2, Dapil Tolikara 3, dan Dapil Tolikara 4 MK memutus tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/NRA/RD).