JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Papua. Hakim Konstitusi berpandangan, permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya. Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 untuk kursi DPR RI Dapil Papua ini digelar pada Jumat (9/8/2019), dii ruang siding Pleno MK.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan terhadap dalil adanya kesepakatan penggunaan sistem Noken di Kabupaten Deiyai yang tidak dilaksanakan. Setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama dalil permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa bukti Pemohon mengenai kesepakatan tersebut di Kabupaten Deiyai tidak dapat meyakinkan Mahkamah. Sebab Pemohon tidak menyebutkan secara jelas lokasi, waktu diselenggarakannya rapat tersebut serta perolehan suara Caleg DPR RI dari PKPI bernama Petrus Mote.
Sementara, lanjut Manahan, kesepakatan mengenai Noken di Kabupaten Yahukimo, Mahkamahmendapati fakta, baik Termohon maupun Bawaslu tidak menerima laporan pelaksanaan kesepakatan tersebut. Walaupun Pemohon dalam bukti Surat Nomor 05/MP/YS/PKY-DSBKT mencantumkan tembusan kepada Termohon dan Bawaslu, fakta hukum yang didapat di persidangan, baik Termohon maupun Bawaslu tidak pernah menerima surat dimaksud sebagaimana termuat dalam Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu.
“Jikapun, surat tersebut diterima oleh Termohon dan Bawaslu, Pemohon mendalilkan hasil penghitungan perolehan suara Caleg DPR RI dari PKPI bernama Petrus Mote sebanyak 163.000 suara,” ujarnya.
Menurut Mahkamah, kata Manahan, tidak tepat karena dalam bukti Pemohon mengenai daftar rekapitulasi perolehan suara Caleg DPR RI dari PKPI bernama Petrus Mote sebanyak 163.000 suara memuat seluruh distrik di Kabupaten Yahukimo . Hal ini tidak berkesesuaian dengan Lampiran II Keputusan KPU RI Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 yang menjelaskan wilayah di Kabupaten pada Provinsi Papua yang dapat menyelenggarakan dengan menggunakan sistem noken/ikat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang daerah Kabupaten Yahukimo adalah seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat kecuali di Distrik Dekai.
“Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, perolehan suara Pemohon sebanyak 163.000 suara adalah tidak benar karena jumlah tersebut sudah digabungkan dengan jumlah perolehan suara di Distrik Dekai sebanyak 15.247 suara,” jelasnya.
Sementara MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kota Dapil Jayapura 3, dan DPRD Kota Dapil Jayapura 4 tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/NRA/RD)