Permohonan Calon Anggota DPD Papua Tak Dapat Diterima
Senin, 12 Agustus 2019
| 14:48 WIB
Bawaslu pusat hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima Permohonan perkara Nomor 07-33/PHPU.DPD/XVII/2019 yang diajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Jumat (9/8/2019). Hakim Konstitusi berpandangan Permohonan kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan konstitusi hakim lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam pertimbangan hukum MK menyatakan Pemohon dalam posita tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara. Petitum permohonan juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Dengan demikian, lanjut Manahan, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2018, dan Lampiran II PMK 6/2019, sehingga menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian eksepsi Termohon berkenaan permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hokum,” sambung Manahan. (Arif Satriantoro/NRA/RD).