JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua, Paulus Yohanes Sumino yang teregistrasi dengan Nomor 10-33/PHPU-DPD/XVII/2019.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan memperoleh 169.868 suara atau urutan kelima perolehan suara terbanyak dari para caleg lainnya. Hal ini berdasar hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Termohon di Dapil Provinsi Papua.
Pemohon mendalilkan perolehan suaranya berkurang di wilayah Kabupaten Yahukimo. Hal ini berpengaruh terhadap urutan suara Pemohon untuk menduduki posisi sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Papua.
Pemilihan di wilayah Kabupaten Yahukimo dan berbagai daerah lainnya di Papua dilakukan secara khusus dengan sistem Noken. Berdasar sistem Noken tersebut, Pemohon telah mendapat persetujuan dari mayoritas kepala suku di Kabupaten Yahukimo agar suara rakyat pemilih diberikan kepada Pemohon.
Menurut Pemohon, amanah yang telah diberikan oleh para kepala suku telah dikhianati oleh penyelenggara pemilu di level distrik (PPD) hingga level kabupaten (KPU Kabupaten/Kota) dan provinsi (KPU Provinsi) dan dijual kepada pihak-pihak yang mampu membayar. Suara milik Pemohon yang diberikan oleh para kepala suku dipindahkan oleh penyelenggara pemilu tersebut ke calon lain. Akibatnya suara Pemohon menjadi hilang di banyak distrik dan berpindah kepada calon anggota DPD lainnya.
Perihal pengalihan suara Pemohon ke calon lain di Kabupaten Yahukimo, menurut Mahkamah, adalah asumsi belaka. Kemudian terhadap keterangan saksi yang diajukan Pemohon bernama Anduru Bahabol, berdasarkan fakta di persidangan saksi bukanlah saksi mandat sehingga tidak menyaksikan langsung proses rekapitulasi pada pleno di tingkat distrik.
Mahkamah juga menanggapi bukti Pemohon berupa formulir model DA1-DPD di Distrik Soba yang tidak meyakinkan Mahkamah. Karena tidak terdapat tanda tangan lengkap anggota PPD maupun cap resmi dari PPD maka Mahkamah pun tidak dapat meyakini bukti-bukti Pemohon berupa formulir model DA1-DPD di distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo.
Setelah Mahkamah menyandingkan bukti Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, perolehan suara Pemohon di tiap distrik di Kabupaten Yahukimo yang dituliskan dalam formulir model DA1-DPD telah sesuai dengan hasil pengawasan Panwas Distrik se-Kabupaten Yahukimo. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).