JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Papua akhirnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan berbagai permasalahan di beberapa daerah pemilihan (dapil) wilayah Papua. Misalnya di Dapil Papua ada Paskalis Kossay dari Golkar sebagai Calon Anggota DPR yang berkurang 150.000 suara saat pleno di Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Calon Anggota DPR lainnya juga dari Golkar, Yakobus Jagong mengalami pengurangan 167.000 suara pada pleno Kabupaten Yahukimo. Berkurangnya 150.000 suara bagi Paskalis adalah bertambahnya perolehan suara bagi calon lain dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Persoalan selisih suara juga terjadi di Dapil Bruwa 2 di Kabupaten Lanny Jaya untuk Pemilihan Anggota DPRD, antara Andor W. Tabuni Caleg Golkar dengan Tanus Kogoya Caleg Perindo. Perolehan suara Andor dari 3859 suara menjadi 2.027 suara yang diduga akibat kesalahan hitung penyelenggara pemilu. Selain itu masih banyak lagi permasalahan selisih suara di Dapil Kepulauan Yapen 2, Dapil Lanny Jaya 1, Dapil Lanny Jaya 2 dan lain-lain. .
Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintah pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten, antara lain Yahukimo, Lanny Jaya. Selain itu Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu DPR RI Dapil Papua atas nama Paskalis Kossay dan Yakobus Jagong, DPRP Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 2, DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 2, DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 3, DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 1, DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Dogiyai 1.
Mahkamah berpendapat, ecara formal, Pemohon tidak membuat petitum secara alternatif. Perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum. “Berdasarkan fakta sebagaimana dikemukakan di atas, petitum Pemohon saling bertentangan sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)