MK Putus Permohonan PPP di Jawa Barat
Senin, 12 Agustus 2019
| 14:44 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Angga Brata & Agung Prabowo hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat. Untuk permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Dapil DPRD Kabupaten Bogor 2 Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan permohonan. Kemudian permohonan menyangkut Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Bekasi 3, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur. Terakhir, permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPR RI Jabar III, DPRD Kota Sukabumi 3, dan DPRD Kota Bekasi 2, Mahkamah menyatakan menolak permohonan karenatidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang pengucapan Putusan Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pertimbangan hukum MK mengungkap fakta adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tentang pemberhentian kepada Ketua KPU Cianjur dikarenakan adalah adanya kekurangan logistik dan keterlambatan pengiriman logistik pada saat pendistribusian. Jadi, tidak ada hubungannya dengan perolehan suara partai politik.
“Dengan demikian telah terang bagi Mahkamah bahwa teguran keras DKPP dimaksud tidak ada relevansinya dengan hasil perolehan suara,” kata Wahiduddin.
Mahkamah juga dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan perolehan suara Pemohon dan penambahan perolehan suara Golkar di beberapa TPS di beberapa Kelurahan di beberapa Kecamatan Kota Sukabumi tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah. (Arif Satriantoro/NRA/RD)