JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 di Provinsi Maluku Utara (Malut). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan PKB tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jum’at (9/8/2019).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pertimbangan hukum MK mengungkapkan, Pemohon mempermasalahkan tiga hal utama di Dapil Maluku Utara 4 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi. Yakni mengenai pengurangan perolehan suara bagi Pemohon, penambahan perolehan suara bagi Partai Perindo, dan pergeseran perolehan suara bagi Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa bukti-bukti dan saksi yang diajukan para pihak secara saksama dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan antara Formulir Model C-1 yang diajukan Pemohon dengan Formulir Model C-1 yang diajukan Termohon khususnya untuk perolehan suara Pemohon. “Oleh karena itu, berdasarkan bukti tersebut di atas dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya pengurangan suara bagi Pemohon tidaklah terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata Wahiduddin.
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara untuk Partai Perindo. Mahkamah juga tidak mendapatkan adanya perbedaan perolehan suara untuk Partai Persatuan Indonesia sehingga tidak terdapat indikasi penambahan perolehan suaranya sebagaimana didalikan Pemohon.
“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil Maluku Utara 4 untuk pengisian anggota DPRD Provinsitidak beralasan menurut hukum,” tegas Wahiduddin. (Arif Satriantoro/NRA/RD)