JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 189-05 -01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang digelar di MK pada Kamis (8/8/2019) di RUang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membacakan petikan amar putusan MK.
Partai NasDem dalam permohonannya mendalilkan permasalahan di beberapa daerah pemilihan (dapil), yaitu untuk perkara Dapil 1 Aceh DPR RI, Dapil 2 Aceh DPR RI, Dapil 3 DPRA Aceh, Dapil 5 DPRA Aceh, dan Dapil 2 DPRA Bireun
Menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara PKB pada pengisian anggota DPR RI Dapil Aceh I adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Kemudian dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara Partai Golkar pada pengisian anggota DPR RI Dapil Aceh II adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Begitu pula dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara Partai Nanggroe Aceh pada pengisian anggota DPRA Dapil Aceh 3 adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Terakhir, dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara Partai Aceh pada pengisian anggota DPRK Bireuen Dapil Bireuen 2 adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (Arif Satriantoro/NRA/RD)