MK Tolak Permohonan PDIP di Papua Barat
Senin, 12 Agustus 2019
| 14:27 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Ridho Hidayat (tengah belakang) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah menilai terdapat ketidakkonsistenan antara dalil dengan bukti sehingga Mahkamah meragukan alat-alat bukti yang diajukan Pemohon. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan hukum tersebut diberikan sebagai jawaban terhadap dalil Pemohon di Derah Pemilihan (Dapil) Fakfak 2 DPRD Kabupaten. Yakni dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan penulisan oleh Termohon pada model DA1 di Distrik Pariwari Kelurahan Wagom sehingga menambah perolehan suara Partai Hanura yang menyebabkan hilangnya perolehan kursi Pemohon.
Begitulah salah satu pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 84-03 -34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019. Permohonan diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Provinsi Papua Barat.
Dalam amar putusan, MK memutuskan meolak seluruh permohonan. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar di MK pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Sementara untuk Dapil Manokwari 3 Pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi kesalahan penulisan oleh Termohon pada model DAA1, DA1 dan DB1 di Manokwari Selatan (terjadi di 2 kelurahan dan 16 kampung) sehingga Pemohon kehilangan perolehan kursi. Namun Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dari alat-alat bukti yang diajukan Pemohon sehingga dapat membuktikan dalilnya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Arif Satriantoro/NRA/RD)