Petitum Permohonan PBB di Kota Pangkalpinang Tidak Jelas
Senin, 12 Agustus 2019
| 14:15 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Asmoro Wening hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Bangka Belitung, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 91-19-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019). Majelis Pleno Hakim MK memandang permohonan kabur dan tidak jelas.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Bangka Belitung menyangkut suara untuk kursi DPRD Kota Pangkalpinang Dapil 3. PBB mengalami pengurangan suara di beragam tempat disana.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan MK menyebut ada permasalahan pada petitum Pemohon. “Setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata ditemukan fakta bahwa dalam petitum permohonan a quo, Pemohon tidak menyebutkan apa yang menjadi objek daripada permohonan yang dipersoalkan,” kata Saldi membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan.
Dalam petitum tersebut, lanjut Saldi, Pemohon tidak meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan suara hasil pemilu 2019. Ini tidak sesuai syarat formil Permohonan. “Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak sesuai dengan syarat formal permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR/DPRD, sehingga permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” jelasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD).