JAKARTA, HUMAS MKRI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Banda Aceh. Demikian salah satu petikan amar Putusan MK Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam siding pengucapan putusan yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019 sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM. Kemudian MK menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 suara.
Pertimbangan hukum MK mengungkapkan Golkar selaku Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perhitungan perolehan suara pada formulir DAA1 DPRK Banda Aceh, yang seharusnya mengikuti perolehan suara sesuai formulir C1 DPRK Kota Banda Aceh. Hal tersebut telah merugikan Pemohon terhadap perolehan suara Kasumi Sulaiman, Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya pengurangan suara oleh Termohon sebanyak 4 suara dan terjadi penambahan suara atau terjadi pergeseran suara ke Caleg Partai Golkar lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari pengurangan hasil perolehan suara tersebut, seharusnya Kasumi berada pada urutan pertama dalam rekapitulasi hasil perolehan suara terbanyak dan menduduki urutan pertama total perolehan suara terbanyak sejumlah 492 suara. Namun Kasumi menduduki urutan kedua perolehan suara terbanyak untuk pengisian keanggotaaan DPRK Banda Aceh 3.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak, ditemukan fakta bahwa di TPS 3 Desa Tibang, perolehan suara Pemohon berdasarkan model C1-DPRK adalah sebanyak 4 suara sama dengan perolehan suara Pemohon yang tercantum pada model C1 Plano. Hal ini ditegaskan pula oleh saksi Pemohon atas nama Maimunah, Ainal Marziah dan M. Ikramullah.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan fakta dalam persidangan bahwa saksi Termohon yaitu Muhammad AH, Komisioner Divisi Hukum KIP Banda Aceh membenarkan perolehan suara untuk Pemohon di TPS 3 Desa Tibang adalah 4 suara. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).