JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul. Demikian amar Putusan MK Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Permohonan diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9,” ucap Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Partai Gerindra (Pemohon) mendalilkan mengalami pengurangan sejumlah 2.098 suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sumatera Utara, dari seharusnya 10.009 suara menjadi 7.911 suara. Selain itu Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan suara Pemohon (caleg bernama Robert Lumban Tobing) di Kabupaten Humbang Hasundutan sejumlah 2.135 suara
Hakim Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum MK mengungkap beberapa fakta dalam persidangan MK. Menurut Mahkamah, tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memproses laporan Samuel Samosir yang telah melewati tenggang waktu, hingga kemudian berujung pada Putusan Cepat, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Selain itu, terdapat hal yang menimbulkan keraguan, yaitu perbaikan perolehan suara yang diperintahkan oleh Putusan Cepat hanya ditujukan khusus terhadap perolehan suara Partai Gerindra (Pemohon) tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
“Seharusnya Putusan Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut dikesampingkan,” kata Enny.
Enny melanjutkan, perolehan suara yang dianggap benar adalah perolehan suara berdasarkan formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1 sebelum diubah berdasarkan Putusan Cepat tersebut. Namun isi formulir model DA1 dan formulir model DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti tidak dapat dibaca dengan jelas oleh Mahkamah, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dokumen tersebut dan karenanya Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat perlu dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul dengan cara membuka formulir model C1 Plano di TPS serta memperbaiki formulir model C1 TPS berdasarkan formulir model C1 Plano TPS. Kemudian secara berjenjang melakukan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat selanjutnya sepanjang perolehan suara TPS-TPS di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul. (Arif Satriantoro/NRA?RD).