Substansi Tak Lazim, Permohonan Partai Berkarya Dapil Jayapura Tidak Diterima
Senin, 12 Agustus 2019
| 11:59 WIB
Kuasa Pemohon Ridwan hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan yang diajukan Partai Berkarya sepanjang Dapil Jayapura 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota. Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Setelah dilakukan uji petik terhadap dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Pemohon sebanyak 372 suara pada Distrik Jayapura Selatan, kata Saldi, hanyalah data berupa tabulasi perolehan suara yang sifatnya tidak valid. Terkait dengan dengan adanya surat pernyataan keberatan Nomor 315/K.Bawaslu-Kota.PR/2019 dari Bawaslu Kota Jayapura, diakui Termohon bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut. Hal ini terjadi karena tidak ada perintah bagi Termohon untuk menindaklanjuti keberatan Pemohon tersebut.
Pada faktanya, Mahkamah mendapati bahwa surat tersebut secara substansi hanya berisikan keberatan terhadap proses rekapitulasi pleno di KPU tingkat provinsi. “Jadi substansinya jauh dari kelaziman. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka, permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Saldi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Jumat, (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA)