Permohonan PKS di Sumut Ditolak MK
Senin, 12 Agustus 2019
| 09:05 WIB
Ketua MK Anwar Usman beserta hakim konstitusi dalam sidang pengucapan perkara 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Dapil Langkat 2, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Dapil Langkat 2, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan, mengadili… dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di MK, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan bahwa menurut Termohon (KPU) terdapat penambahan suara Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 249 suara dan pengurangan suara 250 suara Partai Golkar dalam Pileg 2019 di Dapil Langkat 2. Selain itu Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara NasDem dalam Pileg 2019 di Sumut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra berkenan membacakan pertimbangan hukum, Menurut pendapat Mahkamah, tidak terdapat penambahan dan pengurangan suara seperti didalilkan Pemohon. Penambahan dan pengurangan suara tersebut memang mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Sumut. “Namun Pemohon tidak mampu membuktikan dalil tersebut,” tegas Saldi dalam persidangan di Ruang Pleno Gedung MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).