JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat. Permohonan perkara Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada Jumat (9/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon ,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim lainnya. Hal ini terkait perkara DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 1.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara partai lain, yaitu Partai Golkar dan PDIP. Hal ini terjadi karena ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercatat pada formulir DB1-Kab/Kota dan perolehan suara yang tercatat pada formulir C1-Kab/Kota Kampung Jiginikime dan Kampung Wondenggobak, di Distrik Irimuli, serta Kampung Lulame, Kampung Nalime, dan Kampung Pilia, di Distrik Gurage.
Namun, kata Manahan, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama bukti Pemohon ditemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan berupa Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota hanya untuk 7 TPS di Kampung Jiginikime, Kampung Wondenggobak, dan Kampung Puncak Senyum, serta 3 TPS di Kampung Lulame, Kampung Nalime, dan Kampung Pilia, padahal di kampung-kampung yang dipersoalkan Pemohon terdapat total 14 TPS.
“Pemohon tidak menyertakan bukti Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota maupun Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota pada Distrik Irimuli dan Distrik Gurage. Oleh karena itu, perbedaan perolehan suara yang didalilkan Pemohon di Distrik Irimuli dan Distrik Gurage tersebut tidak dapat dinilai kebenarannya atau dengan kata lain dalil Pemohon a quo tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan Mahkamah,” tegasnya.
Sementara MK juga memutus menolak Permohonan Pemohon mengenai DPRP Provinsi Papua Dapil Papua 4 (Perseorangan atas nama Benny Kogoya), DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 2, DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3, DPRD Kabupaten Dapil Yalimo 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Mamberamo Tengah 3 (Perseorangan atas nama Berius Kogoya).
Adapun Permohonan sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/LA/RD)