JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Partai Nasdem yang teregistrasi dengan Nomor 194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 1, DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan, pada 17 April 2019 Kabupaten Jayapura telah melaksanakan pemungutan suara, namun terjadi permasalahan. Bahwa atas permasalahan yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada di sejumlah kelurahan. Karena tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura, maka Bawaslu Provinsi juga mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya Bawaslu Provinsi Papua tidak mengakui rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 42 TPS di Dapil Jayapura 1 yang tersebar di beberapa distrik TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura. Persoalan mengenai PSU yang bermasalah juga terjadi di Dapil Jayapura 2 dan Dapil Jayapura 3.
Terhadap permasalahan yang terjadi di tiga dapil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon meskipun dalam posita menyebutkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapuradan Bawaslu Provinsi oleh Termohon, tetapi dalam permohonan Pemohon tidak disertai penjelasan terhadap kesalahan hasil penghitungan dimaksud. Juga dalam petitum permohonan a quo, Pemohon juga tidak meminta untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat permohonan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), sehingga permohonan Pemohon menurut Mahkamah tidak memenuhi syarat formil permohanan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian terhadap permohonan sepanjang Daerah Pemilihan a quo harus dinyatakan permohonan tidak jelas atau kabur. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)