JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Partai Garuda yang teregistrasi dengan Nomor 243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah salah dan keliru dalam mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Khususnya mengenai hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Papua di Dapil Yahukimo 2, Dapil Asmat 1, Dapil Jayawijaya 1 dan 2. Bahwa obyek sengketa yang dikeluarkan Termohon bersandar pada rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Papua yang ditetapkan KPU Provinsi Papua dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, Mahkamah menilai posita Pemohon tidak memuat persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon, serta selisih atau pengurangan perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Flores Timur untuk melakukan penghitungan suara ulang. Sedangkan pada pokok permohonan, Pemohon mempersoalkan kesalahan Termohon dalam penetapan hasil Pemilu 2019 sepanjang daerah pemilihan yang terdapat di Provinsi Papua, sehingga terdapat pertentangan antara posita dan petitum Pemohon. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)