JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Permohonan Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Jumat (9/8/2019). Hakim Konstitusi berpandangan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim lainnya. Permohonan ini terkait DPRD Provinsi Dapil Papua 4.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan Pemohon tidak membuktikan mengenai dalil perolehan suara Pemohon sebanyak 6.160 suara di Distrik Yamoneri. Hal ini karena jumlah perolehan suara yang didalilkan oleh Pemohon tidak kbersesuaian dengan jumlah perolehan suara Pemohon berdasarkan formulir Model C1-DPRP di 23 TPS pada Distrik Yamoneri yang diajukan oleh Pemohon.
“Selain itu, dengan melakukan persandingan bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, terdapat perbedaan antara formulir Model C1-DPRP di Distrik Yamoneri yang diajukan oleh Pemohon dengan formulir Model C1-DPRP di Distrik Yamoneri yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu, baik dari segi format penulisan, tanda tangan petugas KPPS, maupun jumlah perolehan suara Pemohon,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Manahan, dalil Pemohon mengenai perolehan suara Pemohon sebanyak 1.000 suara di Kampung Muliagambut Distrik Mulia, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah. Sebab terdapat perbedaan perolehan suara Pemohon di dalam bukti formulir Model C1-DPRP yang diajukan oleh Pemohon dengan bukti formulir Model C1-DPRP yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu.
Sementara MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Moeh Fajar Takari, DPRP Provinsi Dapil Papua 1atas nama Yulianus Dwaa, DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama 172 Jemy Kombo, DPRP Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 1, dan DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 3 tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/LA/RD)